Sekolah Negeri Tak Bisa Pilih-Pilih Penerima MBG, BGN Tegaskan Harus Sepakat: Terima Semua atau Tolak Semua

AKURAT BANTEN – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan ketentuan khusus dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri. Aturan tersebut menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menerima program MBG secara parsial atau hanya memberikannya kepada sebagian siswa.
Jika sebuah sekolah negeri memutuskan menerima program MBG, maka penerimaan tersebut harus berlaku untuk seluruh siswa. Sebaliknya, apabila ada keputusan untuk tidak menerima, maka program tersebut tidak diberikan kepada sebagian siswa saja.
Ketentuan itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sudaryono, skema tersebut merupakan keputusan sementara yang telah dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua,” tegas Sudaryono.
Bukan Sekadar Soal Porsi Makanan
Kebijakan tersebut muncul ketika Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan persoalan yang berpotensi muncul apabila tidak semua orang tua mengizinkan anak mereka mengikuti program MBG.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi makanan terbuang. Misalnya, jika sebagian siswa menerima makanan sementara sebagian lainnya menolak, maka perlu ada mekanisme yang jelas terkait jumlah makanan yang disiapkan dan distribusikan.
Namun, BGN menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah porsi makanan.
Ada prinsip kesepakatan bersama yang ingin diterapkan agar tidak terjadi pemisahan perlakuan terhadap siswa dalam satu sekolah negeri.
Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan menerima atau menolak MBG harus berdasarkan konsensus antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.
Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, ujar Sudaryono.
Baca Juga: Heboh di Labuan Bajo! Dua Kapal Wisata Tabrakan di Selat Padar, Haluan Kapal Rusak
Tidak Boleh Ada Pemisahan Antar-Siswa
Dengan skema tersebut, sebuah sekolah negeri tidak dapat menerapkan pola sebagian siswa memperoleh MBG sementara siswa lainnya tidak memperoleh program yang sama berdasarkan keputusan masing-masing orang tua.
Artinya, sebelum program dijalankan, diperlukan kesepakatan secara menyeluruh di lingkungan sekolah.
Skema ini sekaligus menjadi pembeda dengan sekolah swasta yang dinilai memiliki fleksibilitas lebih besar dalam penerapan program.
Bagi sekolah negeri, pilihan yang diberikan BGN untuk sementara dibuat lebih tegas: menerima secara keseluruhan atau tidak menerima secara keseluruhan.
Ketentuan ini membuat keputusan sekolah dan wali murid menjadi bagian penting sebelum penyaluran MBG dilakukan.
Baca Juga: Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
BGN Sedang Restrukturisasi Penerima MBG
Kebijakan mengenai sekolah negeri tersebut diterapkan ketika BGN juga tengah melakukan penataan terhadap penerima program MBG.
Dalam proses tersebut, BGN tercatat telah mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima. Penyaluran kemudian diarahkan untuk memperluas jangkauan program, termasuk ke wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Selain persoalan pemerataan penerima, BGN juga memperketat pengawasan terhadap standar higiene dan sanitasi makanan dalam pelaksanaan MBG.
Dengan demikian, penataan program MBG tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menerima makanan bergizi gratis, tetapi juga bagaimana program tersebut dijalankan agar penyalurannya lebih terukur.
Baca Juga: Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
Menunggu Kesepakatan di Tingkat Sekolah
Aturan yang disampaikan BGN tersebut membuat kesepakatan antara sekolah dan wali murid menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan MBG di sekolah negeri.
Jika seluruh pihak menyatakan setuju, maka program dapat diterima secara menyeluruh. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka sekolah negeri tersebut untuk sementara tidak menerima program secara parsial.
Perkembangan kebijakan ini menjadi perhatian karena MBG menyasar lingkungan sekolah dengan kondisi siswa dan latar belakang keluarga yang beragam.
Untuk sekolah negeri, BGN kini menegaskan satu prinsip: tidak ada skema setengah-setengah. Jika menerima MBG, seluruh siswa menerima; jika menolak, penolakan berlaku untuk seluruh sekolah.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









